Setelah memperoleh keyakinan tersebut, ketiganya diduga menyepakati penyiapan dana agar proses pengurusan perkara dapat dilakukan.
"Pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," kata Ahmad.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Sulteng, Termasuk Penjualan Alsintan
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom melalui Gus Haris diduga menghimpun dana dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Dari proses pengumpulan tersebut, terkumpul dana sebesar Rp1,98 miliar.
Sebagian dari dana tersebut, yakni senilai Rp1,2 miliar, kemudian diduga diserahkan kepada Lilik.
Baca Juga:
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK
"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," ujar Ahmad.
Sementara itu, penyidik KPK masih menelusuri keberadaan sisa dana yang telah dikumpulkan oleh Gus Haris.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.