WahanaNews.co | Mantan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, resmi mencabut gugatan praperadilan penetapan status tersangka dirinya.
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan sejak Senin (11/4/2022).
Baca Juga:
KPK Periksa Tiga Pramusaji di Rumdin Gubernur Riau, Diduga Rusak Segel
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Maret 2022, Register perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel," demikian informasi yang tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel, sebagaimana dikutip pada Selasa (12/4/2022).
Annas sebelumnya mempersoalkan status tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Baca Juga:
Empat Gubernur Riau Terjerat KPK, Abdul Wahid Jadi Nama Terbaru dalam Daftar Kelam
Ia lantas menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya, Annas memintas PN Jaksel menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan batal demi hukum.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Annas terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.