Annas masih ditahan sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Annas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Sidang Pemeriksaan Setempat PT SIP Tbk Berlangsung Aman dan Kondusif
Ini merupakan kasus hukum kedua Annas yang diproses KPK. Sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit.
Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada 21 September 2020.
Bebasnya Annas pada waktu itu tak lepas dari andil Presiden Joko Widodo yang memberi grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.