WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua mantan anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka pertama adalah Kompol R (Ramli), yang sebelumnya menjabat sebagai Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Baca Juga:
Cegah Kriminalitas, Polsek Karangasem Gencarkan Blue Light Patrol
"Itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah mengajukan praperadilan atas statusnya," ujar Cahyono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Tersangka kedua adalah Brigadir BSP, mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Keduanya telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam, Briptu M Ghalib Tulang Punggung Keluarga
Menurut Cahyono, kedua tersangka memanfaatkan kewenangan mereka untuk menekan kepala sekolah SMKN agar menyerahkan bagian dari proyek DAK guna menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Mereka meminta proyek DAK fisik dari Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah yang menerima dana tersebut.
Jika ada kepala sekolah yang menolak memberikan proyeknya, para tersangka menggunakan kewenangan mereka untuk memanggil kepala sekolah dengan dalih pemeriksaan.
"Yang tidak mau menyerahkan proyek, dipanggil dengan surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP), seolah-olah itu laporan dari masyarakat," jelasnya.
Saat kepala sekolah datang memenuhi panggilan, mereka tidak diperiksa terkait dana BOSP, melainkan diminta mengalihkan proyek atau menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran kepada tersangka R.
Total uang yang telah diserahkan oleh 12 kepala sekolah kepada tersangka BSP dan tim mencapai Rp 4,7 miliar.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 400 juta yang ditemukan dalam mobil tersangka R.
"Saat kami hendak menangkap tersangka, mobilnya ada di bengkel, dan di dalamnya ditemukan uang tunai dalam koper," kata Cahyono.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cahyono juga mengungkapkan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari pihak swasta.
"Ada kemungkinan tersangka lain. Jika ada perkembangan, kami akan memperbarui informasi," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]