WahanaNews.co | Delapan Fraksi di DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pernyataan sikap bersama dari 8 Fraksi di DPR RI tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga:
DPR Janji Umumkan Langkah Tegas Soal Royalti Lagu dalam Waktu Dekat
Mereka pun menegaskan dukungan terhadap pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Penegasan tersebut disampaikan merespons isu perubahan sistem pemilu legislatif dari semula proporsional menjadi proporsional tertutup.
“Kami disini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir.
Anggota DPR RI itu menyampaikan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU.
Baca Juga:
Ketua KPK Setyo Budiyanto Sebut Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Penyidik
“Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama. Kemudian, kalau itu mau diubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang,” terang Kahar.
Disebutkan, setidaknya terdapat 300 ribu caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Seluruh caleg akan kehilangan haknya apabila proporsional tertutup digelar.
“Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka,” lanjutnya.