WahanaNews.co | Para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa bersikap negarawan ketika memutuskan gugatan sistem pemilu.
Hal itu diungkapkan Anggota DPR RI Yandri Susanto saat konferensi pers soal sikap delapan fraksi DPR RI terhadap sistem pemilu di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga:
Tok! MK Putuskan Sistem Pileg 2024 Terbuka
Menurutnya, MK sebenarnya sudah membuat putusan pada 2008 soal sistem pemilu agar berjalan secara proporsional terbuka.
“Jadi, kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang 2008, artinya MK sedang bermain dua kaki,” kata Yandri.
Konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, PKS, NasDem, dan Demokrat. Fraksi yang hadir ini diketahui menginginkan sistem Pemilu 2024 yang tengah digugat di MK, tetap berjalan secara proporsional terbuka. Adapun, isu tentang sistem kepemiluan belakangan heboh di publik setelah muncul klaim mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Baca Juga:
6 Alasan MK Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka
Denny mengklaim menerima informasi MK sudah memutuskan gugatan sistem pemilu berubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Awalnya, konferensi dibuka dengan pernyataan Ketua Fraksi Golkar, Kahar Muzakir yang menyebut proporsional terbuka sudah lama berlaku dalam sistem pemilu di Indonesia.
Dikatakan, sistem pemilu secara proporsional terbuka yang sudah berjalan, sebaiknya tidak berubah. Sebab, pergantian bisa memicu protes dari para calon legislatif.
“Jadi, kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem, itu orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes,” kata Kahar dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.