WahanaNews.co | Delapan Fraksi di DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pernyataan sikap bersama dari 8 Fraksi di DPR RI tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Mereka pun menegaskan dukungan terhadap pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Penegasan tersebut disampaikan merespons isu perubahan sistem pemilu legislatif dari semula proporsional menjadi proporsional tertutup.
“Kami disini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir.
Anggota DPR RI itu menyampaikan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
“Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama. Kemudian, kalau itu mau diubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang,” terang Kahar.
Disebutkan, setidaknya terdapat 300 ribu caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Seluruh caleg akan kehilangan haknya apabila proporsional tertutup digelar.
“Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka,” lanjutnya.
Senada, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menilai sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang terbaik. Sebaliknya, jika sistem pemilu proporsional tertutup dilakukan maka akan membuat kegaduhan lanjutan yang akan berimplikasi pada tahapan persiapan pemilu yang sudah berlangsung.
“Kami mengingatkan hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya agar kita fokus menyelenggarakan pemilu yang beretika, jurdil, dan transparan,” kata Ibas, sapaan akrabnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay menyampaikan sebelumnya Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan sistem proporsional terbuka pada tahun 2008. Karena itu, Fraksi PAN meminta agar tetap dilakukan sistem proporsional terbuka.
“Sudah pernah diputus terbuka, keputusan MK itu kan final dan mengikat, mestinya kan sudah final. Kalaupun ada yang uji harusnya sudah tidak layak uji lagi karena sudah lulus kemarin. Jadi kalau diuji lagi sekarang dan dibuat lagi tertutup ini salah,” jelas Saleh Daulay.
Sementara itu, Fraksi PKS dan Fraksi PKB mengingatkan jika pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup akan menjadi sebuah kemunduran demokrasi.
“Sistem proporsional terbuka adalah yang terbaik sampai hari ini. Karena itu harus kita jaga dan kawal sampai menuju keputusan MK,” ungkap Anggota DPR RI Fraksi PKB Fathan. [sdy]