WahanaNews.co | Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, adalah satu dari tujuh perwira kepolisian yang dicopot Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dari jabatannya.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, pencopotan AKBP Dedi Nur Andriansyah terkait persoalan internal, bukan yang lain.
Baca Juga:
Polri Mutasi 30 Pati, Kombes Ade Ary Syam Indradi Jadi Kapolres Jaksel
"Persoalan ini sudah lama terjadi, dan melalui proses yang ada di dalam institusi kepolisian," kata dia di Padang, Rabu (3/11/2021).
Ia menegaskan, pencopotan tersebut bukan karena persoalan eksternal kepolisian, seperti adanya kerumunan yang viral atau persoalan lainnya.
"Persoalan internal ini sudah diproses, dan hasilnya adalah mutasi," kata dia.
Baca Juga:
Kapolri Listyo Sigit Mutasi 17 Kombes, Berikut Rinciannya
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot tujuh pejabat kepolisian, dan salah satunya adalah Kapolres Pasaman Sumatera Barat, AKBP Dedi Nur Andriansyah, yang dimutasi ke Pamen Yanma Polri dalam rangka evaluasi jabatan.
Pencopotan AKBP Deni Nur Andriansyah tertulis dalam telegram nomor ST/2280/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021.
Telegram itu ditandatangani oleh AS SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, atas nama Kapolri, bersama lima perwira berpangkat AKBP lain yang dicopot dari jabatannya.