WAHANANEWS.CO, Kota Batam - Dua warga Kota Batam, Kepulauan Riau, mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar akibat dugaan penipuan investasi bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan seorang oknum TNI AL berinisial ASD.
Kasus ini terungkap dalam sidang tindak pidana yang digelar Pengadilan Militer Tinggi I Medan di PTUN Sekupang, Batam, pada Jumat (14/2/2025).
Baca Juga:
Diskon Biaya Tambah Daya Rumah Tangga hingga 99% dan Gratis Biaya Tambah Daya Rumah Ibadah
Pengadilan memutuskan untuk menggelar sidang di Batam karena lokasi domisili korban.
Hendri, salah satu korban, mengungkapkan bahwa awalnya ia tertarik berinvestasi setelah mendapat ajakan dari pelaku.
Namun, seiring waktu, komunikasi dengan terdakwa terputus, dan janji keuntungan investasi tak pernah terwujud.
Baca Juga:
Usai Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar-Nyanyang Hadiri Pelantikan Kepala BP Batam
“Terdakwa menawarkan investasi usaha BBM, tetapi sampai sekarang tidak ada bukti usaha tersebut berjalan. Karena itu, kami melaporkan dugaan penipuan ini ke Polisi Militer,” ujar Hendri, Minggu (16/2/2025).
Laporan kedua korban akhirnya diproses hingga tahap persidangan militer. Dalam sidang awal, kuasa hukum terdakwa berupaya membela kliennya dengan alasan bahwa kasus ini termasuk ranah perdata, bukan pidana.
Namun, pembelaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim setelah adanya perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur Jenderal TNI.
Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan ASD diduga sebagai tindak pidana yang harus diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. “
Papera menilai ini kasus perdata, sementara Oditur Jenderal TNI menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan dugaan tindak pidana penipuan,” kata Hendri.
Dalam sidang tersebut, para korban mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman setimpal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain kasus ini, terdakwa yang menjabat sebagai Pamen Denma Koarmada juga diduga terlibat dalam kasus penipuan lain yang masih dalam penyelidikan Puspomal.
Ironisnya, meskipun tengah menghadapi proses hukum, terdakwa diketahui mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat di lingkungan TNI pada Februari lalu.
“Ini mencederai rasa keadilan kami. Kami berharap persidangan benar-benar memberikan keputusan yang adil dan memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa,” ujar Hendri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]