WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025), namun jalannya persidangan diwarnai ketegangan hingga adu mulut antara terdakwa dan jaksa.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama itu, agenda pemeriksaan menghadirkan dokter Oky Pratama sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kasus Pengancaman dan Pemerasan, Berkas Perkara Nikita Mirzani Lengkap Segera Disidang
Namun situasi berubah panas ketika menjelang penutupan sidang, Nikita secara lantang menolak kembali ke rumah tahanan (rutan) dan meluapkan emosinya di hadapan majelis hakim.
“Saya enggak mau pulang ke rutan untuk kasus pidana yang konyol seperti ini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri,” teriak Nikita dari kursi pesakitan dengan suara tinggi.
Awal ketegangan terjadi saat Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh hendak menutup sidang dan memerintahkan petugas untuk membawa Nikita kembali ke rutan.
Baca Juga:
Pesan ikita Mirzani dari Balik Jeruji Tahanan Diungkap Pengacara
Belum sempat hakim menyelesaikan instruksi, Nikita menyela dan mendesak agar majelis hakim memutar rekaman audio dari flashdisk miliknya yang disebut berisi percakapan antara jaksa dan pelapor kasus, Reza Gladys.
Menurut Nikita, isi rekaman itu penting karena dapat memengaruhi substansi perkara yang sedang disidangkan.
“Izin, Yang Mulia. Saya tidak mau balik ke tahanan. Saya minta rekamannya diputar di muka persidangan,” ujarnya dengan penuh desakan.