WAHANANEWS.CO, Jakarta - Setelah disetujui oleh DPR dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, keputusan pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh nasional, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, akhirnya resmi dijalankan pada Jumat (1/8/2025), yang membuat keduanya keluar dari tahanan dan menghirup udara bebas.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima abolisi langsung dari Presiden, dan melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut.
Baca Juga:
AS Naikkan Tarif Lebih dari 15 Persen ke Puluhan Negara, Gejolak Dagang Kian Memanas
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya sangat menghargai keputusan Presiden, tetapi tetap berharap sistem penegakan hukum di Indonesia diperbaiki demi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Tom, menurut Ari, mengingatkan bahwa lemahnya mekanisme hukum dapat menjadi ancaman serius bagi siapa pun yang pernah menjabat di pemerintahan dan karena itu pembaruan sistem hukum adalah kepentingan bersama, bukan hanya pribadi.
“Pesan beliau agar hukum ditegakkan secara adil dan menyeluruh,” ujar Ari di depan pintu Rutan Cipinang, seraya berharap proses administrasi pembebasan tidak berbelit.
Baca Juga:
Said Abdullah: PDIP Siap Jadi Sparring Partner Pemerintah Prabowo
Ari juga mengungkap bahwa ia menerima kabar pembebasan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan Keppres telah ditandatangani dan sedang dalam tahap koordinasi administrasi.
Dirinya optimistis Tom Lembong bisa keluar dari rutan pada Jumat sore atau malam hari karena secara hukum tidak ada lagi alasan menahannya.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga resmi dibebaskan dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (1/8/2025) malam setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo.