WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan alasan tersangka AK tetap bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meski gagal dalam proses seleksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tersangka AK bisa tetap bekerja karena adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dari Komdigi.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Adanya SOP baru ini memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa menjadi bagian dari tim pemblokiran situs di Komdigi," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (6/11/2024).
Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum tengah mendalami lebih lanjut proses pembentukan SOP tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak tertentu dalam pembuatan SOP yang memungkinkan AK bekerja di Komdigi dan mengelola situs judi online.
"Penyelidikan terkait temuan ini masih terus dilakukan," tambahnya.
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi, termasuk tiga orang utama yakni AK, AJ, dan A yang mengelola operasional kantor satelit.
AK diketahui pernah mengikuti seleksi untuk menjadi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi pada 2023, namun ia tidak lulus seleksi.