WahanaNews.co I Tersangka dokter penjual vaksin covid-19
secara ilegal segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga:
WG Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar Berhasil Diringkus di Dolok Silau
Kedua dokter itu, yakni dr. Indra Wirawan, dr. Kristinus
Saragih bersama seorang warga Selviwaty.
Kasi Intelijen Bondan Subrata Kejari Medan mengatakan,
Kejaksaan Negeri Medan telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II),
kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam kegiatan vaksinasi
Covid-19 kepada masyarakat secara ilegal dari penyidik Polda Sumatera Utara
kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi PPDB MAN 3 Medan, Kepsek Bersama Penyedia Jasa Rehab Fisik Ditahan Kejari
"Kami baru menerima pelimpahan tahap II, dimana ada
tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr. Indra Wirawan, dr. Kristinus
Saragih, dan Selviwaty alias Selvi yang dilakukan di Ruang Tahap II Pidsus
Kejari Medan oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara,"
katanya, Jumat (16/7/2021).
Bondan mengatakan kasus ini, berawal dari tersangka
Selviwaty menghubungi dr. Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri
sipil di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediannya memberikan vaksin Covid-19
kepada teman-temannya.
"Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr.
Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp250 ribu
per orang untuk 1 kali suntik Vaksin," bebernya.
Selanjutnya kata Bondan, cara tersangka dr. Kristinus
Saragih memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac adalah dimana saksi yang
berprofesi sebagai dokter di Dinas Kesehatan Sumut, yang juga ditugaskan
sebagai vaksinator terkait dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan
penanganan pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia.
"Setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi
Pemerintah, Swasta, Organisasi, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, Guru dan Lansia
yang ada di Kota Medan ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai, dan
oleh tersangka dr. Kristinus Saragih vaksin tersebut disimpan dan tidak
dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut," urainya.
"Vaksin sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan
dari tersangka Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu
kali suntik vaksin perorang," lanjut Bondan.
Sehingga, kata Bondan, untuk dua kali vaksin akan dibayar
sebesar Rp 500 ribu. Total seluruh yang diterima oleh tersangka dr. Kristinus
Saragih yang diberikan oleh tersangka Selviwaty atas kesediaannya melakukan
pemberian dan penyuntikan vaksin, kepada orang-orang yang mau memberikan uang
tersebut yaitu sebesar Rp 142.750.000.
"Selanjutnya ketika tersangka Selviwaty kembali meminta
tersangka dr. Kristinus Saragih untuk mau memvaksin lagi orang-orang yang akan
dikoordinir dan dikumpulkannya, tersangka dr. Kristinus Saragih menyampaikan
tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin," sebut Bindan.
Maka, kata Bondan, dr. Kristinus Saragih menyarankan
tersangka Selviwaty alias Selvi untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga
berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan yaitu dr.
Indra Wirawan.
"Tersangka dr. Kristinus Saragih lalu memperkenalkan
dr. Indra Wirawan dengan tersangka Selviwaty alias Selvi pada saat pelaksanaan
vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira bulan April 2021," katanya.
Selanjutnya, tersangka Selviwaty membuat kesepakatan dengan
tersangka dr. Indra Wirawan, untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang
akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan, dimana akan diberikan uang kepada
dr. Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250
ribu per-orang untuk sekali suntik vaksin.
Dari uang sebesar Rp250 ribu yang dikutip tersebut, maka
kepada tersangka dr. Indra Wirawan akan mendapat Rp 220 ribu, sedangkan sisanya
Rp 30 ribu, untuk tersangka Selviwaty.
"Total yang diterima tersangka dr. Indra Wirawan yang
diberikan oleh tersangka Selviwaty alias Selvi atas melakukan pemberian dan
penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu
sebesar sebesar Rp134.130.000," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Bondam, kedua tersangka yakni dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus
Saragih merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatannya sebagai dokter
yang juga ditunjuk selaku vaksinator, mau memberikan dan menyuntikan vaksin
tersebut kepada orang-orang yang bersedia
memberikan uang.
Sehingga bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai
Negeri yang tidak dibenarkan untuk menerima uang atau hadiah.
Apalagi, katanya vaksin yang disediakan oleh Pemerintah
dengan sumber dana dari APBN tersebut, diberikan secara gratis kepada seluruh
masyarakat Indonesia.
"Perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi COVID-19," katanya.
Kedua melanggar, Pasal 12
huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan
atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku
koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti
juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin,
dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penangananan perkara
tersebut.
Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam
kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan
perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera
disidangkan.
"Dimana, tersangka dr. Indra Wirawan beserta dr.
Kristinus Saragih, M.K.M ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka
Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjung
Gusta Medan," pungkasnya. (tum)