WahanaNews.co |Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin layangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam
Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Ia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu didaftarkan pada Rabu, 22 September 2021. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 90/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL.
Dalam petitum permohonan, Siman Bahar meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
"Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon [KPK] yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon," demikian bunyi salah satu petitum dikutip Kamis (14/10).
Dalam gugatan Praperadilan ini, Siman Bahar menuntut KPK agar menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
"Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Siman Bahar dalam petitumnya.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
Namun, KPK enggan menyampaikan perihal konstruksi perkara beserta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri yang hendak mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
"Akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," terang Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (13/10). [rin]