WahanaNews.co | Kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilakukan oleh Mr Jack Rahman selaku warga negara Malaysia, akan hadapkan ke persidangan perdana Kamis, 29 Juli 2021, berkas sudah lengkap.
Baca Juga:
Terseret Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Pilih Bungkam Saat Tiba di Bareskrim Polri
Hal itu dikatakan Eva Nababan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Tangerang Kota, Selasa, (27/7/2021) diruang tamu kantor Kejaksaan kepada wahananews.co
Eva menjelaskan, berkas perkara tersangka kami terima dari penyidik PMJ 8 Maret 2021. Adapun, alasan JPU untuk dijadikan tahanan kota, disebabkan karena bersangkutan koperatif, sakit diabetes, terkena Covid-19. Sehingga, pihak keluarga meminta penangguhan penahanan alias tahanan Kota.
Baca Juga:
Darmon Sipahutar dan Rekan Menangkan Praperadilan Rahmawati Lawan Kepolisian
Eva menambahkan, sejauh ini tersangka sudah pulih dri kesehatannya. Sehingga, layak untuk di hadirkan ke persidangan, "ujar Eva tanpa menunjukkan bukti surat keterangan dari dokter terkait perkembangan kesehatan bersangkutan.