WahanaNews.co | Kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilakukan oleh Mr Jack Rahman selaku warga negara Malaysia, akan hadapkan ke persidangan perdana Kamis, 29 Juli 2021, berkas sudah lengkap.
Baca Juga:
Sidang Indra Kenz dengan Pembacaan Vonis di PN Tangerang Ditunda
Hal itu dikatakan Eva Nababan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Tangerang Kota, Selasa, (27/7/2021) diruang tamu kantor Kejaksaan kepada wahananews.co
Eva menjelaskan, berkas perkara tersangka kami terima dari penyidik PMJ 8 Maret 2021. Adapun, alasan JPU untuk dijadikan tahanan kota, disebabkan karena bersangkutan koperatif, sakit diabetes, terkena Covid-19. Sehingga, pihak keluarga meminta penangguhan penahanan alias tahanan Kota.
Baca Juga:
PPJB Mengeksekusi Tanah Bersertifikat, Kuasa Hukum Korban : Hakim Diduga Disusupi Mafia Tanah
Eva menambahkan, sejauh ini tersangka sudah pulih dri kesehatannya. Sehingga, layak untuk di hadirkan ke persidangan, "ujar Eva tanpa menunjukkan bukti surat keterangan dari dokter terkait perkembangan kesehatan bersangkutan.