WahanaNews.co | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap selama tiga bulan terakhir sudah muncul 30 kasus baru mafia tanah.							
						
							
							
								Juru Bicara Menteri ATR/BPN, Hari Prihatono, mengatakan kasus-kasus baru itu seperti pemalsuan dokumen, pembukuan secara ilegal, rekayasa perkara.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan Atas Dugaan Korupsi Aset PTPN I Citraland
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								“Ini yang melibatkan oknum-oknum dari institusi yang lain,” katanya dalam diskusi 100 hari perjalanan pilot jet tempur menerbangkan ATR/BPN, Sabtu (24/9).							
						
							
							
								Prihartono mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini Satgas Anti Mafia Tanah ATR/BPN bersama kepolisian sudah mengidentifikasi permasalahan tersebut. Alhasil selama tiga bulan ditemukan modus baru dari para mafia tanah.							
						
							
							
								“Kasus Mafia tanah modus dalam tiga bulan ini yang diidentifikasi dari Satgas Anti Mafia terdiri dari kementrian ATR/BPN dan polisi yaitu pemalsuan dokumen, pembukuan secara ilegal, rekayasa perkara,” ungkapnya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Redistribusi Lahan 2025: Garut Tetapkan 1.911 Bidang Tanah dalam Sidang GTRA
									
									
										
									
								
							
							
								Prihatono menambahkan, kasus-kasus mafia itu kerap kali terjadi sehingga masalah-masalah baru tidak bisa dengan tanggap di tangani.							
						
							
							
								“Contoh rata-rata kalau kita menyelesaikan suatu masalah sementara diwaktu yang sama sebelum masalah baru itu muncul,” pungkasnya. [jat]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.