WahanaNews.co | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap selama tiga bulan terakhir sudah muncul 30 kasus baru mafia tanah.
Juru Bicara Menteri ATR/BPN, Hari Prihatono, mengatakan kasus-kasus baru itu seperti pemalsuan dokumen, pembukuan secara ilegal, rekayasa perkara.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
“Ini yang melibatkan oknum-oknum dari institusi yang lain,” katanya dalam diskusi 100 hari perjalanan pilot jet tempur menerbangkan ATR/BPN, Sabtu (24/9).
Prihartono mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini Satgas Anti Mafia Tanah ATR/BPN bersama kepolisian sudah mengidentifikasi permasalahan tersebut. Alhasil selama tiga bulan ditemukan modus baru dari para mafia tanah.
“Kasus Mafia tanah modus dalam tiga bulan ini yang diidentifikasi dari Satgas Anti Mafia terdiri dari kementrian ATR/BPN dan polisi yaitu pemalsuan dokumen, pembukuan secara ilegal, rekayasa perkara,” ungkapnya.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Prihatono menambahkan, kasus-kasus mafia itu kerap kali terjadi sehingga masalah-masalah baru tidak bisa dengan tanggap di tangani.
“Contoh rata-rata kalau kita menyelesaikan suatu masalah sementara diwaktu yang sama sebelum masalah baru itu muncul,” pungkasnya. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.