WahanaNews.co | Kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilakukan oleh Mr Jack Rahman selaku warga negara Malaysia, akan hadapkan ke persidangan perdana Kamis, 29 Juli 2021, berkas sudah lengkap.
Baca Juga:
Sidang Indra Kenz dengan Pembacaan Vonis di PN Tangerang Ditunda
Hal itu dikatakan Eva Nababan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Tangerang Kota, Selasa, (27/7/2021) diruang tamu kantor Kejaksaan kepada wahananews.co
Eva menjelaskan, berkas perkara tersangka kami terima dari penyidik PMJ 8 Maret 2021. Adapun, alasan JPU untuk dijadikan tahanan kota, disebabkan karena bersangkutan koperatif, sakit diabetes, terkena Covid-19. Sehingga, pihak keluarga meminta penangguhan penahanan alias tahanan Kota.
Baca Juga:
PPJB Mengeksekusi Tanah Bersertifikat, Kuasa Hukum Korban : Hakim Diduga Disusupi Mafia Tanah
Eva menambahkan, sejauh ini tersangka sudah pulih dri kesehatannya. Sehingga, layak untuk di hadirkan ke persidangan, "ujar Eva tanpa menunjukkan bukti surat keterangan dari dokter terkait perkembangan kesehatan bersangkutan.
Ditempat terpisah, menurut Parlin Saverius Simamora, SH mantan Penasehat Hukum (PH) tersangka menegaskan, kami tetap mengawal kasus ini hingga putusan nantinya. Sebab, menurut hemat kami, pelaku dugaan pemalsu dokumen KTP itu tengah melecehkan hukum di Republik ini.
JPU Tangerang Kota harus menuntut seadil adilnya sesuai pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Selain itu, lanjut Parlin, para Hakim yang menangani duduk perkara ini lebih jernih dalam melihat berkas perkara bersangkutan. Karena hal ini menyangkut Harga diri bangsa, tegas Parlin melanjutkan.
Sementara itu, menurut sumber yang layak dipercaya, Inisial F, kepada wahananews.co mengatakan, tersangka Jack Rahman datang berkunjung ke kantor kejaksaan Tangerang Kota sekitaran awal bulan Juli 2021. Tersangka didampingi istrinya Nurbaety hadir pada pukul 10.00 WIB.
Menurut sumber tersebut, tersangka terlihat sehat, dan tidak menunjukkan tanda tanda keadaan sakit sebagaimana yang disampaikan Jaksa Eva Nababan. Bahwa alasan tersangka tidak ditahan karena kondisi sedang sakit. (JP)