WahanaNews.co | Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (19/4).
SMA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Baca Juga:
Pertama dalam Sejarah, Pemerintah Audit Seluruh Perusahaan Kelapa Sawit
Kejagung juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Affairs PT Musim Mas berinisial PT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Kejagung.
"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," kata Burhanuddin kepada wartawan.
Baca Juga:
Luhut: Semua Kantor Perusahaan Minyak Wajib Berdomisili di Indonesia
Ia menyebutkan para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan memang mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
PHG merupakan salah satu perusahaan sawit terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 1984.
Dilansir dari laman permatagroup.com, perusahaan yang berbasis di Medan, Sumatera Utara ini operasinya mencakup seluruh rantai nilai minyak sawit. Yakni terdiri dari perkebunan hulu hingga industri tengah dan hilir untuk menghasilkan produk bernilai tambah dan mengirimkan produknya ke seluruh dunia.