WahanaNews.co | Sebanyak 9 perusahaan besar eksportir CPO di Sumatera dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel minyak goreng.
Perusahaan-perusahaan itu dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Selain itu, mereka juga melaporkan 1 perusahaan asing pembeli CPO tersebut.
Baca Juga:
Drama Hilangnya Mobil Firli Bahuri, Boyamin MAKI: Bohong Itu!
Selain tuduhan kartel, MAKI juga menyebut sembilan perusahaan besar ekportir CPO itu juga ngemplang Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.
Upaya pengemplangan mereka lakukan dengan modus; langsung dijual keluar negeri (ekpor) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat.
Padahal nilai transaksi ekspor 9 perusahaan dengan 1 perusahaan asing itu mencapai Rp1,1 triliun.
Baca Juga:
MAKI Minta Jokowi Turun Tangan Soal Polemik Masa Jabatan KPK
"Ekspor 9 perusahaan itu diduga penyebab langka dan mahal minyak goreng," katanya dalam pernyataan yang diterima, Jumat (1/4).
Bonyamin berharap laporannya itu bisa melengkapi penyelidikan dugaan adanya kartel minyak goreng yang sedang dilakukan KPPU. KPPU saat ini tengah menyelidiki dugaan kartel minyak goreng.
Tim Investigasi KPPU mengklaim telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.