WahanaNews.co | Dugaan adanya tindakan manipulasi penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terhadap beberapa perusahaan di Indonesia oleh Kementerian Perdagangan kini diendus Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ketika izin ekspor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan semua syarat-syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jumat (22/4).
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Izin tersebut tetap terbit meski para eksportir tidak memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Adapun aturan yang dirujuk jaksa ialah Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yang mewajibkan DMO sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin mengekspor komoditas.
Kemudian persentase itu ditingkatkan menjadi 30 persen melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per November 2024
Menurutnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka lantaran membiarkan penerbitan PE tersebut kepada perusahaan yang tak layak.
Febrie mengatakan, Indrasari sebagai pejabat di Kemendag tidak mengecek syarat-syarat yang harus dipenuhi eksportir untuk mendapat izin.
Belum lagi, kata dia, penyidik mengindikasikan terdapat sejumlah kerja sama dan komunikasi yang membuat Indrasari meloloskan sejumlah perusahaan sehingga dapat memasarkan produknya ke luar negeri.