WahanaNews.co | “Anak Jenderal”, yang diduga menjadi pemodal atau cukong perambahan hutan dan illegal logging di Suaka Margasatwa Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau, mengaku sudah lama beraksi.
Polisi pun membeberkan modus operandi pemilik nama asli Ahmad Ari alias Mat Ari saat melakukan aksi perusakan lingkungan itu.
Baca Juga:
Menolak Segala Kompromi, Media TeropongNews Terus Bawa Pengancaman Terhadap Wartawan ke Jalur Hukum
"Kayu ini dipesan pemodal kepada pekerja. Mereka diberi alat potong, genset," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
“Anak Jenderal” kemudian membekali para pekerja dengan uang Rp 3 juta.
Dia diduga merekrut delapan pekerja dari Lampung.
Baca Juga:
KLHK Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua
"Pekerja masuk ke dalam hutan. Di luar dihitung berapa kubik bisa dikeluarkan mereka," imbuh dia.
Dia mengatakan, Mat Ari diduga sudah lama terlibat penebangan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Dia diduga sering kabur dan baru ditangkap kali ini.
"Mat Ari dan komplotan ini sudah terlatih. Mereka bekerja dengan sangat terstruktur. Mat Ari merekrut orang dari Lampung dan dua kita tangkap, enam lainnya melarikan diri," kata Agung.
Agung menuturkan, Mat Ari diduga sudah jadi perambah hutan Cagar Biosfer sejak 2014.
Namun gerakannya “licin” saat didatangi aparat.
"Dia bekerja sejak 2014 dan sudah cukup lama, mengelabui dan memperdaya kita semua. Polda akan hentikan, kayu dalam hutan itu ada pemiliknya, pemiliknya kita semua dan tidak bisa diambil semaunya karena sudah ditetapkan jadi kawasan SM (Suaka Margasatwa) dan Cagar Biosfer," kata Agung.
Salah satu anak buah “Anak Jenderal”, Hasan, mengaku direkrut untuk bekerja upahan.
Menurutnya, ada tujuh orang lain yang ikut direkrut.
"Kami dari Lampung delapan orang, diajak sama orang kerja upahan. Jadi ada beberapa di dalam hutan itu kelompoknya," ujar Hasan kepada wartawan, saat dihadirkan di konferensi pers.
Seperti diketahui, Polda Riau menangkap 4 tersangka perambahan hutan dan illegal logging.
Keempatnya tergabung dalam komplotan Ahmad Ari alias Mat Ari alias “Anak Jenderal”.
Selain “Anak Jenderal” dan Hasan, dua tersangka lainnya adalah Nanang dan Heri Mulyono.
Mereka ditangkap di empat lokasi.
Dari 4 lokasi penangkapan, polisi menyita 2.319 kubik kayu dalam bentuk log (bulatan) dan juga sudah bentuk olahan.
"Khusus Kerumutan (Inhu-Pelalawan) ada 50 kubik kayu olahan kita sita. Lokasi ini sudah ditinggalkan pelaku, tapi akan kami akan kejar terus," pungkas Agung. [dhn]