WahanaNews.co | Akhirnya terungkap fakta baru mengenai kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (Bripda IDF).
Fakta ini diungkapkan oleh Polri terkait insiden tewasnya anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tersebut.
Baca Juga:
Kabar Siaga 1 Banjir Cileungsi-Cikeas Malam Ini, KP2C: Itu Hoaks
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (Bripda IDF) meninggal dunia akibat tembakan dari dua rekannya, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG.
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa senjata yang dipegang oleh Bripda IMS dan menyebabkan kematian Bripda Ignatius merupakan pistol rakitan yang ilegal.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan hal ini di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7/2023).
Baca Juga:
Tak Sindir Megawati, SBY Ingatkan Kader Demokrat: Country Over Party, Jangan Lupakan!
Ramadhan menyatakan bahwa senjata milik tersangka Bripka IG telah disita sebagai barang bukti, termasuk selongsong peluru kaliber 45 ACP.
"Saat ini, Bripda IMS dan Bripka IG sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Kedua anggota Densus 88 tersebut juga sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran etik dan disiplin oleh Propam Polri.