WahanaNews.co | Tim Gabungan Independen Pancari Fakta atau TGIPF hingga saat ini masih terus berupaya menguak pemicu terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Fakta-fakta terbaru mulai terbongkar mulai dari gas air mata kadaluarsa hingga dicopotnya Kapolda Jawa Timur.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
Berikut 6 fakta terbaru dalam tragedi yang terjadi pasca pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 tersebut.
1. Polri akui gas air mata telah kadaluarsa
Polri mengakui gas air mata yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan telah kadaluarsa. Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan gas air mata yang telah kadaluarsa tidak berbahaya.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
Menurutnya, senyawa dalam gas air mata berbeda dengan makanan. Ia menjelaskan jika gas air mata memasuki masa kedaluwarsa, kadar zat kimianya justru semakin menurun.
"Jadi kalau sudah expired justru kadarnya dia berkurang zat kimia, kemudian kemampuannya juga akan menurun," kata Dedi dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin, 10 Oktober 2022.
Polri pun mengklaim tewasnya korban dalam Tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan oleh gas air mata, melainkan karena kekurangan oksigen. Dia merujuk pada pendapat Prof. Made Gegel, guru besar dari Universitas Udayana. Menurutnya, gas air mata dalam skala tinggi pun tidak mematikan.
Polri kemudian menilai penyebab kematian para korban adalah kekurangan oksigen akibat berdesak-desakan, terinjak-injak, dan bertumpuk-bertumpukkan. Sehingga, kata dia, banyak korban tewas di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3.
2. Kapolda Jawa Timur Nico Afinta dicopot
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan telah mencopot Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Posisi Kapolda Jawa Timur kemudian digantikan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Kabar pencopotan Nico itu beredar dalam salinan surat Telegram bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
"Irjen Pol Dr Nico Afinta Kapolda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Sahlisosbud Kapolri," begitu tertulis dalam Surat Telegram yang dikutip Tempo, Senin, 10 Oktober 2022.
3. Enam tersangka akan diperiksa
Enam orang tersangka yang telah ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan akan diperiksa hari ini, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dedi menyatakan bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Jawa Timur.
Fokuskan pemeriksaan berkaitan pada sangkaan Pasal Pasal 35 ayat 9 dan/ atau Pasal 360 dan/ atau Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Keolahragaan. Namun, Dedi tak bisa menjelaskan apakah keenam tersangka tersebut akan langsung ditahan oleh penyidik.
Adapun enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
4. FIFA berencana bentuk tim transformasi sepak bola di Indonesia
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali mengatakan Presiden FIFA, Gianni Infantino akan datang ke Indonesia pada 18 Oktober mendatang. Belum diketahui agenda apa saja yang akan dilakukan Gianni saat berada di Indonesia, namun menurut Amali, kedatangan FIFA adalah untuk mengawal transformasi sepak bola Indonesia.
Kedatangan delegasi FIFA ke Indonesia berawal dari komunikasi Presiden Joko Widodo melalui surat kepada federasi sepak bola dunia ini. Dalam surat balasannya kepada Presiden Jokowi, FIFA menyinggung kemungkinan kerja sama untuk membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia.
"Kalau saya hanya mendapatkan informasi dari surat yang dikirimkan Presiden FIFA kepada Presiden RI ya sebatas itu," ujar Amali.
5. TGIPF telah menerima bukti dan kesaksian dari Aremania
TGIPF mengklaim telah mendapatkan alat bukti dan informasi penting menyangkut tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 orang meninggal. Bukti dam informasi penting yang didapat berasal dari Aremania, suporter yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania pada Sabtu, 8 Oktober 2022.
"Kepada TGIPF, teman-teman Aremania ramai-ramai menyampaikan kesaksian mereka secara bergantian dari berbagai tribun, juga tuntutan kepada penyelenggara kompetisi," ujar anggota TGIPF Akmal Marhali dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
"Saat bertemu dengan para saksi dan korban, berbagai alat bukti penting kami dapatkan. Ini nantinya akan memperkuat dan mempertajam analisis kami sehingga peristiwa Kanjuruhan ini dapat kami ungkap secara menyeluruh dan independen," kata Akmal.
Akmal juga mengaku sudah mendengar kesaksian dan melihat luka pada korban. Di antaranya mata korban mulai dari menghitam kemudian memerah dan ada korban yang masih merasakan dada sesak.
TGIPF juga mengungkapkan telah melihat berbagai rekaman CCTV dan menerima selongsong gas air mata di lapangan sebagai barang bukti yang kemudian akan diolah oleh tim.
6. Kekerasan juga terjadi di luar stadion
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil untuk tragedi Kanjuruhan mengungkapkan, pihak kepolisan tak cuma menembak gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan Malang pada saat kejadian.
Koalisi yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute, dan KontraS itu menemukan fakta bahwa penembakan gas air mata juga dilakukan polisi di luar lapangan.
Penembakan di luar stadion dinilai memperparah kondisi para Aremania. Setelah berdesak-desakan, para suporter pun mengalami sesak napas saat berusaha keluar area stadion dan harus kembali menghirup gas air mata di luar Stadion Kanjuruhan.
"Dugaan kuat kondisi pascatribun adalah momen di banyak penonton meregang nyawa. Di saat itu pula tidak didapat kondisi medik yang optimal untuk merespons kondisi kritis penonton yang terpapar asap," bunyi keterangan koalisi.
7. Penyintas tragedi Kanjuruhan mendapat intimidasi
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil juga menyatakan telah menerima laporan dari penyintas tragedi Kanjuruhan terkait adanya intimidasi pasca peristiwa tersebut. Para korban selamat mendapat ancaman melalui sarana komunikasi maupun secara langsung usai kejadian.
"Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian," kata Koalisi dalam keterangan resminya, Ahad, 9 Oktober 2022.
TPF Koalisi pun menyatakan sedang melakukan pendalaman fakta, serta berkomunikasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyampaikan sejumlah laporan itu. [qnt]