WAHANANEWS.CO, Jakarta – Seorang karyawan yang bekerja sebagai satuan pengamanan atau satpam bernama Muhammad Said mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mempersoalkan ketentuan norma mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diberlakukan terhadap satpam yang dinilai dapat digunakan pengusaha untuk menghindari kewajiban jangka panjang seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan jaminan pensiun yang layak.
Baca Juga:
5 Catatan Hukum Akhir Tahun 2023 dari Gabungan Advokat: Ada Pencopotan Ketua MK
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi Pemohon karena status kerjanya dapat diputus kapan saja tanpa perlindungan yang setara dengan pekerja tetap,padahal jenis pekerjaannya bersifat permanen,” ujar Said dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 138/PUU-XXIV/2026 pada Senin (27/4/2026).
Pemohon merupakan warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang bekerja di perusahaan PT Kinarya Alih Daya Mandiri (outsourcing).
Menurutnya, satpam merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, melekat, dan menjadi bagian inti dari operasional keamanan perusahaan. Namun, adanya fleksibilitas Pasal 59 UU Cipta Kerja menyebabkan Pemohon terus-menerus dipekerjakan melalui skema kontrak.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Agen Travel Umrah PT NSWM Miliki Banyak Kantor Cabang untuk Menipu
Dengan status PKWT, Pemohon mengaku setiap saat terancam kehilangan pekerjaan tanpa jaminan pesangon yang setara dengan pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Hal ini mengakibatkan Pemohon jauh dari hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Selengkapnya, Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja berbunyi, “perjanjian kerja waktu tertentu hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.”
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus seperti tenaga pengamanan wajib menggunakan perjanjian PKWTT.