WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah Tim Sembilan Kejaksaan Agung selama tiga jam terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan dilakukan Jumat (31/7/2026) mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB di rumah Febrie yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru.
Baca Juga:
Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Meski Kasusnya Ditangani Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan terhadap Febrie yang telah berstatus tersangka.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang sedang ditangani.
Baca Juga:
MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Curiga Ada Barang Bukti Dihilangkan
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik untuk melihat keterkaitannya dengan perkara sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang.
Kejagung selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Anang memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah Febrie yang digeledah tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian karena pernah mendapatkan pengamanan dari sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas sebelumnya menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI untuk mengamankan Febrie dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Nas menjelaskan pelaksanaan pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Menurut Nas, keberadaan personel TNI di kediaman Febrie tidak berkaitan dengan berbagai isu lain yang berkembang di ruang publik.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujar Nas.
Dalam perkembangan perkara, Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono saat itu mengungkapkan gambaran umum dugaan TPPU yang disangkakan kepada Febrie berkaitan dengan posisinya sebagai penyelenggara negara selama berkarier di lingkungan kejaksaan.
“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Namun, Kejagung belum membuka secara terperinci konstruksi perkara maupun modus dugaan pencucian uang tersebut karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Rudi menyebut pembukaan materi penyidikan secara terperinci pada tahap ini dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pembuktian perkara.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” kata Rudi.
Penggeledahan rumah Febrie dan penyitaan sejumlah dokumen menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara TPPU yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Kejagung masih akan menganalisis dokumen hasil penggeledahan untuk menentukan relevansi dan nilai pembuktiannya dalam pengembangan perkara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]