WahanaNews.co | Polresta
Bandarlampung menetapkan 3 pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di
Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung pada Minggu (4/7), sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Serahkan SK PPPK 2023, Perkuat Pelayanan Dasar Dan Kompetensi
"Yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kepala
Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, di Bandarlampung, Sabtu
(31/7) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa dalam gelar perkara yang dilakukan oleh
penyidik Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan
seperti video yang viral di media sosial (medsos) serta barang bukti lainnya,
yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, semua mengarah kepada tiga
pelaku tersebut.
"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat
mengarah, dimana pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk
barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak
mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," ujarnya.
Baca Juga:
APKSI Kecam Pemecatan Massal 249 Orang oleh Bupati Manggarai NTT
Dia mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut tiga pelaku
memiliki peran masing-masing, saudara A dan NV melakukan pemukulan kepada
korban sedangkan D memegangi nakes tersebut.
Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat
dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana
penjara.
"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan
meminta keterangan dari ketiganya," ucap dia.