Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Ramli, korban yang mengalami luka tembak dalam insiden tersebut.
Pasal yang Digunakan
Baca Juga:
Jelang HUT Jalasenastri Ke 77, Danlantamal IX dan Ketua Korcab IX DJA III Terima Pembekalan Pangkoarmada RI
Dua terdakwa, yakni Sersan Satu Apri Atmojo dan Kelasi Kepala Akbar Aidil, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti serta keterangan saksi.
Oditurat Militer menilai tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur keterlibatan dalam tindak pidana.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista menjelaskan bahwa adanya jeda waktu sebelum penembakan menunjukkan unsur perencanaan, yang menjadi dasar penetapan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Gunakan Kapal Perang KRI Teluk Lada 521-2, Letkol Mar Ridwan Aziz Lepas 108 Calon Prajurit TNI AL
Selain itu, ketiga prajurit juga dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Namun, Kelasi Kepala Rafsin Hermawan tidak didakwa atas pembunuhan berencana karena keterlibatannya hanya sebatas penggelapan kendaraan.
Selama pembacaan dakwaan, para terdakwa tampak tertunduk diam.