WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus penembakan pemilik usaha rental mobil di Tangerang berlangsung pada Senin (10/2/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam sidang tersebut, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) hadir sebagai terdakwa atas dugaan keterlibatan dalam penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman.
Baca Juga:
Jelang HUT Jalasenastri Ke 77, Danlantamal IX dan Ketua Korcab IX DJA III Terima Pembekalan Pangkoarmada RI
Mereka adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Ketiganya tampak mengenakan seragam dinas lengkap serta baret sesuai pangkat masing-masing saat memasuki ruang sidang.
Agenda Sidang Perdana
Baca Juga:
Gunakan Kapal Perang KRI Teluk Lada 521-2, Letkol Mar Ridwan Aziz Lepas 108 Calon Prajurit TNI AL
Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Kepala Oditurat Militer, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, menegaskan bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum dan media.
Sebanyak 20 saksi dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan, dengan mayoritas berasal dari kalangan sipil.
Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Ramli, korban yang mengalami luka tembak dalam insiden tersebut.
Pasal yang Digunakan
Dua terdakwa, yakni Sersan Satu Apri Atmojo dan Kelasi Kepala Akbar Aidil, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti serta keterangan saksi.
Oditurat Militer menilai tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur keterlibatan dalam tindak pidana.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista menjelaskan bahwa adanya jeda waktu sebelum penembakan menunjukkan unsur perencanaan, yang menjadi dasar penetapan pasal pembunuhan berencana.
Selain itu, ketiga prajurit juga dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Namun, Kelasi Kepala Rafsin Hermawan tidak didakwa atas pembunuhan berencana karena keterlibatannya hanya sebatas penggelapan kendaraan.
Selama pembacaan dakwaan, para terdakwa tampak tertunduk diam.
Bambang Apri Atmojo terlihat berzikir menggunakan alat hitung di jarinya, sementara dua lainnya tampak lesu dan mengenakan masker, yang kemudian diminta untuk dilepas oleh Ketua Majelis Hakim sebelum sidang dimulai.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi pada sesi berikutnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]