WahanaNews.co | Tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua didukung mengikuti penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dukungan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI. Turut mendampingi Mendagri, Dirjen Politik & PUM Bahtiar.
"Kemendagri mendukung penyelenggaraan Pemilu pada 3 daerah baru hasil pemekaran di Papua sebagai dampak pemekaran provinsi baru di wilayah provinsi yang 3 tersebut mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU tentang pembentukan provinsi baru," ujar Mendagri, Rabu 31 Agustus 2022.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
Pelaksanaan Pemilu di tiga provinsi baru tersebut, kata dia, tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU pada 9 Juni 2022.
Mendagri juga menjelaskan seputar implikasi hukum terkait penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru di Papua sehinggga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa substansi dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu meliputi pengaturan pembentukan penyelenggara Pemilu di provinsi baru, syarat partai politik peserta Pemilu, serta jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi.
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Sementara substansi perubahan lainnya yakni mengenai penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi serta lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017.
Adapun lampiran itu meliputi jumlah anggota KPU provinsi, jumlah anggota Bawaslu provinsi, jumlah kursi dan Dapil DPR RI, serta jumlah kursi Dapil DPRD provinsi.
Menurut Mendagri pembentukan Dapil DPR RI dan DPRD merupakan syarat utama agar provinsi baru di Papua dapat mengikuti Pemilu 2024. "Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017.” [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.