WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar pola pemerasan yang disebut terstruktur hingga ke akar pemerintahan desa, setelah Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan jaringan bernama Tim 8 pada Selasa (20/1/2026).
KPK mengungkap Tim 8 merupakan kelompok bentukan Sudewo yang berfungsi sebagai koordinator lapangan untuk mengondisikan dan menarik uang dari para calon perangkat desa atau caperdes di Kabupaten Pati.
Baca Juga:
KPK Bongkar Tarif Caperdes di Pati: Dipatok Rp150 Juta Lalu Dinaikkan Lagi
Tim 8 terdiri atas delapan kepala desa aktif dari berbagai kecamatan di Pati yang diduga berperan langsung dalam komunikasi, pengumpulan, dan pengamanan dana pemerasan dari tingkat desa.
Adapun kedelapan anggota Tim 8 itu adalah Sisman selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kepala Desa Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kepala Desa Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken.
Instruksi pemerasan disebut mulai menguat pada akhir 2025, setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
Baca Juga:
Skema Dugaan Pemerasan di Balik CSR Pemkot Madiun: Izin Keluar, Uang Masuk
Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan estimasi sebanyak 601 jabatan perangkat desa masih kosong dan menjadi sasaran praktik pemerasan tersebut.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Setelah Tim 8 terbentuk, Abdul Suyono dan Sumarjiono disebut menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengoordinasikan penarikan uang dari para caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW, YON, dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar,” ujar Asep.
KPK mengungkap besaran tarif tersebut telah mengalami mark up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari nilai awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per orang.
Dalam proses pemungutan uang, Tim 8 diduga menggunakan tekanan psikologis dengan ancaman bahwa calon perangkat desa tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya jika menolak membayar.
Akibat pengondisian tersebut, hingga Sabtu (18/1/2026), Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN selaku Kepala Desa Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]