WahanaNews.co | Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih menyusun hasil keputusan sidang etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, pada Jumat (26/8) pukul 00.20 WIB, tim KKEP yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri nampak keluar dari ruang sidang.
Baca Juga:
Langgar SOP Tembak Mati Nelayan, 2 Anggota Polda Sultra Dipecat dan Didemosi
Kendati demikian, tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim KKEP masih belum memutuskan nasib Sambo tersebut.
"Belum putusan," ujarnya kepada awak media.
Ia memastikan sidang KKEP yang telah berjalan selama 15 jam ini masih terus berlangsung. Dedi mengatakan tim KKEP saat ini tengah menyusun keputusan akhir sidang etik ini.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Hal itu dilakukan setelah sebelumnya tim KKEP mendengarkan tuntutan yang disangkakan serta pembelaan yang disampaikan oleh Sambo selaku terperiksa.
"Ini nyusun putusan dulu, segini tebalnya," ucapnya.
Diketahui, Sambo tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak Kamis (25/8). Ada 15 saksi yang diperiksa dalam sidang etik digelar tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. [afs]