Sebelumnya, Polda Metro Jaya
menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka
kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP
tentang Penghasutan.
"Saudara MRS sendiri
dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda
Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Dikutip dari berbagai sumber, Pasal
160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan. Berikut isinya: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau
tidak menuruti baik ketentuan undangundang maupun perintah jabatan yang
diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Sedangkan Pasal 216 KUHP berisi: ayat
(1): Barang siapa dengan sengaja tidak
menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh
pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan
tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak
pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi
atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang
dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan
Rizieq sebagai penyelenggara peristiwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pasca kepulangannya dari Saudi Arabia, beberapa
waktu lalu.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Saat itu, Rizieq menggelar hajatan
pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan. Padahal
saat ini wabah Covid-19 belum berakhir. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.