WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pasukan Tentara Nasional Indonesia kembali melakukan operasi militer terhadap kelompok bersenjata di wilayah Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Kamis (31/7/2025), sebagai bagian dari strategi berkelanjutan dalam mengamankan kawasan rawan konflik dan merebut kembali senjata organik milik prajurit yang pernah dirampas dalam insiden bersenjata pada tahun 2019 di wilayah Ugimba.
Operasi tersebut digelar setelah menerima informasi penting dari masyarakat setempat, menunjukkan kolaborasi erat antara aparat keamanan dan warga dalam menjaga stabilitas wilayah.
Baca Juga:
Komandan OPM Tewas Ditembak TNI, Dalang Kekejaman di Papua Akhirnya Tumbang
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi pada Jumat (1/8/2025) menegaskan bahwa seluruh tindakan pasukan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sekaligus menunjukkan keseriusan TNI dalam menjamin keamanan nasional melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Dalam operasi tersebut, tiga anggota kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) tewas, termasuk seorang tokoh penting yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, yakni Ado Wanimbo yang menjabat sebagai Danwil Ugimba Kodap VIII Kemabu dan telah menjadi buronan Polres Mimika sejak 2018, bersama dua orang lainnya yaitu Meni Wakerw alias Jumadon Waker dan satu anggota lain yang identitasnya masih dalam proses verifikasi.
Saat penyergapan, kelompok separatis sempat melakukan perlawanan bersenjata, namun pasukan TNI berhasil menguasai situasi dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu pucuk senjata SS2 V4 bernomor BF.CS 024739 yang dilengkapi teleskop Trijicon dan diketahui merupakan milik seorang prajurit TNI yang gugur pada 2019.
Baca Juga:
Dugaan Korban Sipil, Komnas HAM Soroti Dampak Operasi Militer di Papua
Selain senjata itu, TNI juga menyita satu pucuk senapan angin, tiga magazen (dua untuk M16 dan satu untuk SS), 64 butir amunisi kaliber 5,56 mm, empat unit ponsel, dompet, emas, perlengkapan lapangan, power bank, serta uang tunai jutaan rupiah dan sejumlah dokumen pribadi yang diduga terkait dengan aktivitas separatis.
Kristomei menjelaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI, yang mengatur tentang tugas TNI dalam OMSP, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa senjata milik prajurit pernah dirampas oleh kelompok separatis setelah melakukan pembunuhan.
Meski operasi dilakukan dengan tindakan tegas, Kristomei menegaskan bahwa pendekatan TNI tetap mengedepankan cara-cara humanis dan dialogis guna menciptakan kedamaian dan kestabilan jangka panjang di Papua, dengan tetap membuka ruang rekonsiliasi bagi anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan NKRI.
“TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama-sama membangun Papua demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera,” ujar Kristomei.
Sebelumnya, pada Selasa (22/7/2025) dan Rabu (23/7/2025), TNI juga berhasil melumpuhkan dua anggota OPM dalam operasi terpisah di Kabupaten Puncak, yakni Lison Murib alias Limar Elas di Kampung Kunga, Distrik Ilaga, serta Alena Murib alias Alerid Murib di Kampung Gunalu, Distrik Onerik.
Dari kedua operasi itu, aparat turut mengamankan dokumen-dokumen penting, senjata, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas separatisme di wilayah tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]