WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari pengamanan sipil, menegaskan TNI menghormati tuntutan tersebut sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
"TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI," kata Freddy Adrianzah dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga:
Aksi Damai Ojol: Bagikan 2.000 Mawar untuk Persaudaraan
Freddy Adrianzah menambahkan tuntutan yang diminta dengan batas waktu tertentu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara, dan dalam kerangka hukum dan demokrasi, TNI sangat menjunjung tinggi supremasi sipil yang berlaku di Indonesia.
"Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan," kata Freddy Adrianzah.
Tuntutan masyarakat tersebut muncul setelah aksi unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025, dan TNI menjadi salah satu institusi yang menjadi sasaran, termasuk tiga tuntutan spesifik yang harus dipenuhi pada hari ini, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga:
Polres Fakfak Gelar Patroli Gabungan Skala Besar dalam Rangka Cipta Kondisi
Ketiga tuntutan tersebut adalah segera mengembalikan TNI ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil, menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri, serta memberikan komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi, kata Freddy Adrianzah.
Bunyi 17+8 Tuntutan Rakyat mencakup: Tugas Presiden Prabowo untuk menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi demonstran serta membentuk tim investigasi independen kasus kekerasan demonstrasi, kata sumber.
Tugas DPR RI meliputi membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, mempublikasikan transparansi anggaran, dan mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota bermasalah, kata sumber.
Tugas Ketua Umum Partai Politik adalah memberi sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis, mengumumkan komitmen berpihak pada rakyat, dan melibatkan kader dalam dialog publik dengan mahasiswa dan masyarakat sipil, kata sumber.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia mencakup membebaskan demonstran yang ditahan, menghentikan tindakan kekerasan aparat, dan menangkap serta memproses hukum anggota yang melanggar HAM, kata sumber.
Tugas TNI spesifik: segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan pengamanan sipil, tegakkan disiplin internal, dan berkomitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi, kata Freddy Adrianzah.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi antara lain memastikan upah layak bagi seluruh tenaga kerja, mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal, dan membuka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing, kata sumber.
8 tuntutan tambahan dengan deadline 31 Agustus 2025 menekankan reformasi besar-besaran DPR, reformasi partai politik, rencana perpajakan adil, pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor, reformasi kepemimpinan polisi, TNI kembali ke barak tanpa pengecualian, memperkuat Komnas HAM, dan meninjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan, kata sumber.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]