WahanaNews.co | Wacana penundaan Pemilu 2024 yang digaungkan sejumlah elit politik dimentahkan dengan pernyataan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka.
KPU telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU, yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
"KPU juga sudah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu melalui Keputusan KPU," kata Dewa, Rabu (2/3).
Dewa menjelaskan bahwa KPU mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 soal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selaku penyelenggara Pemilu, lanjut dia, KPU akan melaksanakan pelbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Generasi Milenial dan Gen-Z di Daerah
"Oleh karena itu, terhadap persiapan-persiapan yang sudah dan sedang dilakukan oleh KPU tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.
Mantan komisioner Bawaslu Bali itu berharap Pemilu 2024 akan tetap berjalan dengan baik dan lancar sesuai ketentuan berlaku. Terlebih lagi kini KPU sudah melakukan persiapan lebih awal yang disertai koordinasi dan sinergi dengan pelbagai pemangku kepentingan.
Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya telah membahas beberapa draf peraturan KPU (PKPU) dalam rangka mematangkan konsep kebijakan KPU yang nantinya dijadikan norma dalam PKPU untuk pemilu 2024.
Ia mengatakan draf PKPU Tahapan Pemilu dan PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu menjadi prioritas utama KPU saat ini. Dua draf aturan itu nantinya akan segera diajukan dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah dalam waktu dekat.
"Dengan harapan PKPU tersebut tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024 yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini," kata Hasyim dalam keterangan resminya.
Wacana penundaan Pemilu 2024 berhembus baru-baru ini. Usulan datang dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Bahkan, Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19.
Jauh sebelum itu, usulan serupa pernah diutarakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Bahlil mengklaim dunia usaha menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atas nama pemulihan pascapandemi. [bay]