WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
MK menolak gugatan yang mengusulkan penurunan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Gugatan ini, yang diketahui dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga:
Survei LSI: 54 Persen Responden Bukan Penerima Bansos Dukung Prabowo-Gibran
Sidang pembacaan putusan uji materi ini diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 16 Oktober 2023.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Mahkamah menilai bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Baca Juga:
Bawaslu RI Tanggapi Kritik dalam Film Dokumenter 'Dirty Vote'
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Melansir Kompas, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," ungkap Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pada Senin (3/4/2023) lalu.
Selain PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan "moralitas dan rasionalitas", lantaran berpotensi menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Di mata mereka, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.
"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine.
Partai Garuda juga telah mengajukan gugatan terkait aturan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Partai Garuda mengusulkan agar pengalaman dalam penyelenggaraan negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Selain itu, pada tanggal 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa juga mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
Saat ini, KPU masih mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menetapkan batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. Meskipun begitu, KPU akan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]