WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden terpilih, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus mempersiapkan diri untuk langsung bekerja setelah dilantik.
Hal itu disampaikan Jokowi menyikapi penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh KPU di Jakarta, Rabu (24/4/2024) hari ini.
Baca Juga:
Bawaslu RI Tanggapi Kritik dalam Film Dokumenter 'Dirty Vote'
"Hari ini KPU menetapkan, artinya apa? (Calon) presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja," ujar Jokowi usai membuka Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD) di Tangerang Selatan, Banten, Rabu.
Presiden mengatakan seluruh tahapan proses pemilu sudah hampir selesai. Proses sidang sengketa Pilpres juga sudah melahirkan putusan di Mahkamah Konstitusi.
Dia mengatakan seluruh pihak harus menghormati putusan MK tentang sengketa pemilu.
Baca Juga:
Polri Siap Amankan Kampanye Akbar di GBK dan Jakarta International Stadium
"Kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat," katanya.
Adapun pemerintah, kata Jokowi, akan menyiapkan agar transisi pemerintahan berjalan mulus dan baik, agar calon presiden dan wapres terpilih bisa segera bekerja setelah dilantik Oktober 2024 mendatang. Transisi pemerintahan itu akan disiapkan apabila diminta oleh calon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kita (pemerintah) itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik sehingga (calon) presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik, kalau itu juga diminta dari (calon) presiden dan wapres terpilih," kata dia.