WahanaNews.co | Sidang pembacaan eksepsi untuk
terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021), kembali diwarnai perdebatan.
Rizieq
kembali meminta agar sidang digelar secara offline,
bukan secara virtual.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Ia
ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
(Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pantauan
wartawan dari siaran YouTube
PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau
nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Namun,
ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Saya,
sebagai prinsip saya semula, saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Jaksa
penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah
ditetapkan untuk digelar secara virtual.
Karena
itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.
Namun,
pengacara Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan permintaan
kliennya.
Ia
meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk
digelar secara offline.
Ia
menilai, kekhawatiran majelis hakim dan JPU mengenai penyebaran Covid-19 jika
sidang digelar offline tidak
beralasan.
"Kalau
covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan,
Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," kata
Munarman.
JPU
kemudian menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim.
Ia
khawatir para pendukung yang berkumpul itu akan sulit menjaga protokol
kesehatan apabila Rizieq dihadirkan.
"Siapa
yang menjamin pengunjung di luar taati protokol," kata jaksa.
Namun,
Munarman memastikan pihaknya akan mengimbau pendukung Rizieq di luar gedung
pengadilan menjaga protokol kesehatan saat Rizieq dihadirkan.
Ia
menegaskan bahwa masalah pendukung Rizieq di luar PN Jaktim itu ditangani oleh
petugas kepolisian, bukan oleh JPU.
Perdebatan
berlangsung hingga hampir 30 menit. Perdebatan bahkan sempat memanas antara
kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU.
Nada
suara Munarman meninggi saat dirinya diinterupsi oleh jaksa.
"Sebentar
dulu saudara ini. Ini giliran saya! Saudara diam! Tertiblah ya," kata
Munarman.
Hakim
pun menenangkan Munarman. Hakim juga menyatakan akan menampung masukan yang
disampaikan, baik oleh pihak terdakwa maupun JPU.
Untuk
sementara, hakim menskors sidang untuk shalat dan makan siang.
"Mohon
menahan diri semua ini. Ini sudah waktu mau shalat. Sambil kita pikirkan, kita
ishoma nanti jam satu baru masuk lagi jam 13.00 WIB," kata Ketua Majelnis
Hakim, Suparman Nyompa. [dhn]