"Tidak
ditemukan adanya keadaan yang dapat meringankan para Terdakwa," ujar Andi.
Diberitakan,
permohonan kasasi Aulia dan Kelvin terdaftar dalam satu perkara dengan Nomor 8
K/Pid/2021.
Baca Juga:
Rekannya Ditangkap, DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu Serahkan Diri ke Kejari Gunungsitoli
Putusan
MA tersebut berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Andi
Samsan Nganro selaku Ketua, Gazalba Saleh, dan Eddy Army, pada 3 Februari 2021.
Dalam
kasus ini, Aulia dan Kelvin divonis hukuman mati karena dinyatakan terbukti
turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Korbannya
adalah suami Aulia, yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, dan
anak tirinya, Muhammad Edi Pradana alias Dana.
Baca Juga:
2 Warga Nias Jadi DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diburu Kejaksaan
Kasus
bermula ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung.
Aulia
mengeklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi
keluarganya.
Menurut
Aulia, Pupung tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar
karena hal-hal sepele.