Solok Selatan - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar. Insiden ini membuat AKP Dadang terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati.
"Iya, ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga:
Ungkap Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Kompolnas Minta Polda Sumbar Serius
Direskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa AKP Dadang dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pembunuhan berencana.
"Berdasarkan bukti yang ada, penyidik menahan tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3," jelasnya.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Jumat (22/11/2024) dini hari, yang mengakibatkan AKP Riyanto meninggal dunia.
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, mengecam keras tindakan AKP Dadang, yang menurutnya telah merusak citra Kepolisian.
"Perbuatan ini sangat tidak terpuji dan telah mencoreng marwah, harkat, serta martabat Kepolisian di mata masyarakat," ujar Edi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024), sebagaimana dilansir Antara.
Edi menegaskan bahwa tindakan tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan hukuman pidana, harus diberikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.