WahanaNews.co, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR dan diajukan ke paripurna untuk persetujuan. Setelah disahkan, Dewan Pertimbangan Presiden akan berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Legislasi DPR RI di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024) kemarin. Tidak ada fraksi yang menolak terhadap Revisi UU tentang Wantimpres.
Baca Juga:
Uji Coba MBG di Tangerang Jadi Acuan Evaluasi Penerapan di Daerah
"Dengan demikian, sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan untuk itu minta persetujuan kepada Bapak-Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat. Forum rapat lalu menyetujui itu.
Ia mengatakan draf RUU ini akan dibawa ke paripurna terdekat untuk persetujuan. Jika sudah disetujui di paripurna, RUU ini akan dibawa ke pemerintah untuk dipertimbangkan ulang apakah setuju atau tidak.
"Dibawa ke paripurna, apakah paripurna menyetujui untuk bisa menjadi usul inisiatif DPR, kalau paripurna katakanlah paripurna terdekat menyetujui, ini berarti ini akan dikirim ke pemerintah, pemerintah nanti akan menerbitkan surpres juga beserta DIM-nya setuju apa tidak," kata Supratman kepada wartawan.
Baca Juga:
TKN Prabowo-Gibran Masih Mencari Komandan Kampanye di Pilpres 2024
Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Lebih lanjut, Supratman lantas menjelaskan beberapa poin penting dalam Revisi UU Wantimpres tersebut. Salah satunya, menurut dia, akan ada perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung," ujar Supratman.
Dia menyebutkan perubahan nomenklatur ini juga berasal dari aspirasi sesuai dengan fraksi. Dia memastikan, meski berubah nomenklatur, fungsinya tetap sama.
"Dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah, itu satu," kata Supratman.
Ia pun memastikan pembahasan rancangan UU ini berasal dari jalur kesepakatan pemerintah dengan DPR. Menurut dia, tak ada yang dilanggar dari revisi UU tersebut.
"Jadi gini, pembahasan rancangan UU di DPR itu bisa melalui tiga kategori. Itu berdasarkan UU 12/11, MD3. Pertama, lewat jalur Prolegnas, kedua jalur kumulatif terbuka, ketiga kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Itu memungkinkan untuk kita bahas. Nah, karena itu, sekali lagi, yang terkait hal-hal formilnya pasti tidak ada sesuatu yang dilanggar," kata Supratman.
"Itu (RUU Nomor 19 Tahun 2006) karena kesepakatan pemerintah dengan DPR," imbuhnya.
Jumlah Disesuaikan Kebutuhan Presiden
Tak hanya itu, Supratman menjelaskan poin penting lainnya, yakni terkait jumlah Dewan Pertimbangan Agung. Dia menyebutkan awalnya Wantimpres dibatasi hanya 8 orang, kini Dewan Pertimbangan Agung menyesuaikan kebutuhan presiden.
"Yang kedua, juga menyangkut soal jumlah keanggotaan. Kalau di UU lama, anggota Wantimpres itu kan cuma delapan. Sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," ujar dia.
[Redaktur: Andri Frestana]