WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo melantik Gandi Sulistiyanto sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Senin (17/07/23) di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Gandi sudah pernah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
Mantan pimpinan grup usaha Sinar Mas ini melaporkan LHKPN saat menjabat Duta Besar RI untuk Korea Selatan. Dia melaporkan per 28 April 2022 dalam lembaga Kementerian Luar Negeri.
Harta yang dilaporkan Gandi terakhir kali kepada lembaga antirasuah sejumlah Rp270.640.036.797. Sebagian besar hartanya yang dilaporkan ke LHKPN itu didominasi kepemilikan tanah dan bangunan.
Dalam LHKPN, mantan Managing Director Grup Sinar Mas itu memiliki 8 tanah atau bangunan di berbagai tempat.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
Di Jakarta Utara, Gandi memiliki 2 tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar dan Rp40 miliar. Lalu, ada pula sebuah bangunan yang ia miliki senilai Rp300 juta.
Di Jakarta Pusat, lulusan Advanced Management Program (AMP) Harvard Business School itu memiliki 3 buah bangunan senilai Rp2.6 miliar, Rp4 miliar, dan Rp35 miliar. Kemudian, dia juga memiliki tanah di Jakarta Barat dan Kota Bogor senilai Rp7,1 miliar dan Rp3,125 miliar.
Dalam catatan LHKPN KPK, Gandi tak disebut memiliki kendaraan apapun. Meski demikian, sedangkan harta bergerak yang dimilikinya senilai Rp27,5 miliar.