WahanaNews.co |
Salah satu pakar hukum Indonesia, Petrus Selestinus,
membantah terkait tudingan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) digunakan sebagai alat
penyelamat Harun Masiku.
Akibat
TWK, ada 75 petugas KPK yang disingkirkan karena dianggap tidak memenuhi
syarat.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Disingkirkannya
75 petugas KPK tersebut kemudian memunculkan tudingan dari Indonesia
Corruption Watch (ICW) jika TWK itu digunakan untuk menyelamatkan Harun
Masiku.
Harun
Masiku saat ini masih belum diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK.
Terhitung,
sudah 500 hari Harun Masiku menghilang dengan status tersangka dan DPO.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
"Itu
tudingan ngawur. Tidak masuk akal, hanya untuk mengamankan Harun Masiku sebuah
sistem dilahirkan. Itu tuduhan orang-orang sakit jiwa," kata Petrus.
Menurut
Petrus, TWK diadakan sesuai dengan perintah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Dikatakan
lebih lanjut oleh Petrus, prinsip nilai dasar, kode etik, kode perilaku,
integritas moral, taat pada UUD NRI 1945 dan pemerintah yang sah, harus ditaati
oleh aparatur sipil negara (ASN).