WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Amplop tersebut diduga akan digunakan untuk praktik "serangan fajar".
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
“Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu, tapi fisiknya masih belum dicek,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK belum menghitung jumlah uang maupun amplop yang disita, tetapi memastikan akan mengumumkan temuan tersebut setelah proses penghitungan selesai.
"Nanti kalau sudah ada update, kami kabari," tambahnya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
OTT KPK di Provinsi Bengkulu dilakukan pada Sabtu malam (23/11/2024). Operasi ini mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Lima pejabat lainnya yang turut diamankan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso.
KPK kemudian membawa kedelapan orang tersebut ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah penyelidikan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca.
Dalam OTT ini, penyidik juga menyita uang tunai senilai total Rp 7 miliar sebagai barang bukti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]