WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK membuka peluang menjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi sorotan publik nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pada Sabtu (27/9/2025), penyidik akan mendalami dugaan pidana lanjutan itu jika terbukti ada aliran dana hasil korupsi yang dialihkan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Peran Juru Simpan Dana Haram Kuota Haji
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, dana hasil korupsi pembagian kuota haji disebut sudah dipindahkan ke bentuk lain.
“Kemudian, ini karena pengumpul itu informasinya-informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya tentu. Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan,” kata Asep kepada wartawan.
Menurut dia, jika unsur tindak pidana pencucian uang terpenuhi, maka penyidik akan langsung menindaklanjuti dengan pasal TPPU.
Baca Juga:
KPK Segera Cek LHKPN Walikota Tangsel Usai Viral Jam Rolex Rp400 Juta
Sebelumnya, KPK menduga adanya penyimpangan serius dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada tahun 2024.
Tambahan kuota itu diberikan otoritas Kerajaan Arab Saudi pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada tahun 2023.
Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan bahwa 92 persen kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk 18.400 jemaah haji reguler.