WahanaNews.co | Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperliahtkan fakta adanya aliran uang hasil dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM yang mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tidak tanggung-tanggung jumlah uang yang diduga mengalir ke pemeriksa BPK hingga Rp1,035 miliar.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Selain ke BPK 10 tersangka kasus korupsi Tukin di Kementerian ESDM juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti untuk ibadah umrah, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, hingga pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan serta logam mulia.
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan penyimpangan pembayaran Tukin di Kementerian ESDM telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 Miliar.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Mengutip Kompas TV, semestinya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan ke ASN di Kementerian ESDM yakni sebesar Rp1.399.928.153 atau Rp1,399 miliar. Namun membengkak hingga Rp29.003.205.373 atau Rp20 miliar dengan selisih mencapai Rp27.603.277.720 atau Rp27 miliar.
Menurut Firli hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, proses pengajuan anggaran Tukin tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi.
Manipulasi yang dilakukan di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Kemudian pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.