"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ujar Firli saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).
Adapun 10 tersangka tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS) dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Kemudian Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah (AB), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), dan PPK Haryat Prasetyo (HP).
Selanjutnya Operator Surat Perintah Membayar (SPM) Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (HE), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annasikhah (RA) serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).
PAG diduga menerima dan menikmati selisih pembayaran Tukin sebesar Rp4,75 miliar; NHS sebesar Rp1 miliar; LFS sebesar Rp10,8 miliar; AB sebesar Rp350 juta; CHP sebesar Rp2,5 miliar.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
HP menerima dan menikmati selisih pembayaran Tukin sebesar Rp1,4 miliar; BA sebesar Rp4,1 miliar; HE sebesar Rp1,4 miliar; RA sebesar Rp1,6 miliar dan MFV sebesar Rp900 juta.
Kini 10 ASN Kementerian ESDM yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan KPK dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juni hingga 4 Juli 2023.
Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [eta]