Namun, penyidik menyebut aset dan harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana sehingga patut untuk disita. Diketahui, Harvey dihukum 20 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
Selain itu, aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Baca Juga:
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Perampasan Aset Terkait Kasus Korupsi Suami
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita. Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.