WahanaNews.co | Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya resmi diundangkan usai ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022 kemarin.
UU TPKS tersebut yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan UU tersebut berisi 93 pasal.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS dalam pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Proses pengesahan tersebut dimulai dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS antara DPR, pemerintah dan koalisi masyarakat peduli perempuan.
Setelah Willy Aditya selesai membacakan sambutannya, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR RI apakah setuju dengan pengesahan RUU TPKS menjadi UU.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab para peserta.
Sontak sejumlah elemen kelompok koalisi peduli perempuan yang duduk di balkon ruang rapat paripurna gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta bersorak dan bertepuk tangan. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.