WahanaNews.co | Suasana unik terjadi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Elly Istianawati menggelar persidangan di tengah kebun semak belukar.
Baca Juga:
KPK Minta Tunda, Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto 5 Februari
Proses persidangan terkait perkara sengketa tanah di Desa Kohod dengan luas lahan 40.200 meter per segi itu dilaksanakan dengan cara berdiri dan tanpa menggunakan pakaian toga layaknya dalam ruang pengadilan.
Namun, teknis persidangan tetap normal dengan menghadirkan pihak tergugat maupun penggugat serta saksi-saksi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Elly Istianawati mengatakan, digelarnya sidang dilokasi perkara ini untuk melihat objek perkara lebih detail.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
"Dari hasil sidang hari ini nantinya Majelis Hakim akan mengambil kesimpulan pada gelaran sidang selanjutnya," ucap Elly, Kamis (31/3/2022).
Kuasa hukum tergugat, Hebdri menyatakan, kasus ini digelar berdasarkan adanya gugatan dari Ahmad Ghozali terhadap Tahir Abdulah (Tergugat 1), Kalisom (Tergugat 2) atas kepemilikan lahan seluas 40.200 meter per segi di Desa Kohod.
Dalam sidang tadi, sambung Hendri, penunjukan batas lahan tersebut terdapat sedikit perbedaan antara pihak penggugat dengan tergugat.
"Karena mereka (penggugat, Red) batas-batas itu menggunakan bambu, sementara kami (tergugat, Red) atas objek ini sudah berdiri pohon-pohonnya sebagai batas tanah kami. Dan itu sudah ditanam sudah lama ya, sehingga sangat terlihat jelas batas-batasnya," terangnya.
Adapun untuk luas lahannya yang ditunjukan oleh pihak penggugat secara keseluruhan, lanjutnya, seluas 40.200 meter per segi. Sedangkan objek lahan pihak tergugat seluas 63.000 meter per segi.
"Sehingga jelas di sini ada terlihat perbedaan luas dari objek yang disengketakan penggugat ya sekitar dua hektare lebih, tapi secara umum memang lokasinya sama di sini hanya ada sedikit perbedaan terkait dengan luas dan batas-batasnya saja," katanya.
Handri mengaku, bukti-bukti kepemilikan objek lahan yang pihak tergugat adalah sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum penggugat, Randy Gunawan mengatakan, sidang di lokasi lahan ini dilaksanakan pemeriksaan setempat untuk melihat kebenaran objek yang digugatnya ada di lokasi ini.
"Kalau memang objeknya sama ya sudah. Nanti kan tinggal proses pembuktian di lapangan lagi. Kan tadi kita lihat dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada tertulis yang sudah kita sampaikan di pengadilan itu saja nanti kita lihatlah," kata Randy. [qnt]